COPY PASTE SEJARAH BUNGA BANK
Bunga Meneurut Pandangan Filosof dan Agama-agama
[Opini]Bunga Meneurut Pandangan Filosof dan Agama-agama
Oleh Agustianto
Sekitar dua dasawarsa (20 tahun) menjelang abad 21, ratusan
bank-bank syariah di dunia internasional, meraih sukses dan kemajuan
luar biasa. Bank-bank Islam yang menghapuskan bunga dan menggantinya
dengan sistem bagi hasil, jual beli dan ijarah, ternyata sangat ampuh
dan tangguh menghadapi gejolak krisis moneter dan bisa meraup
keuntungan bisnis.
Dengan majunya bank-bank syari’ah tanpa bunga, maka otomatis hukum
bunga bank yang pernah diperselisihkan dan diperdebatkan, menjadi
tergugat kembali. Kalau dulu, ada ulama yang menerima dan membolehkan
bunga dengan alasan darurat atau memandangnya sebagai suatu keharusan
agar bank bisa hidup dan memperoleh untung, maka di zaman ini, alasan
darurat atau anggapan keharusan bunga itu, telah hilang sama sekali.
Sebab telah menjadi fakta, bahwa ternyata bank-bank Islam tanpa bunga
dapat berkembang dan menunjukkan prestasi besarnya dalam meraih
keuntungan. Tegasnya, tidak ada lagi alasan darurat bagi kebolehan
bunga bank, sebab bank-bank syariah telah hadir di sekitar kita.
Tulisan ini akan memaparkan bunga dalam perspektif historis, pendapat
para filosof Yunani tekemuka dan pandangan agama-agama samawi dengan
harapan tulisan ini akan memberikan keyakinan kepada umat Islam bahwa
larangan praktik bunga telah diajarkan sepanjang sejarah manusia dan
oleh semua agama samawi, oleh karena itu praktik bunga ini harus kita
tinggalkan.
Bunga dalam lintasan sejarah
Menurut pakar sejarah ekonomi, kegiatan bisnis dengan sistem bunga
telah ada sejak tahun 2.500 sebelum masehi, baik Yunani kuno, Romawi
kuno, dan Mesir kuno. Demikian juga pada tahun 2000 sebelum masehi, di
Mesopotamia (wilayah Iraq sekarang) telah berkembang sistem bunga.
Sementara itu, 500 tahun sebelum masehi Temple of Babilion mengenakan
bunga sebesar 20% setahun.
Sejarah mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban
tinggi, melarang keras peminjaman uang dengan bunga. Aristoteles dalam
karyanya politics telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa
Yunani kuno. Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa
bimbingan wahyu, ia menilai bahwa sistem bunga merupakan sistem yang
tidak adil. Menurutnya uang bukan seperti ayam yang bisa bertelur.
Sekeping mata uang tidak bisa beranak kepingan uang yang lain.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa meminjamkan uang dengan bunga adalah
sesuatu yang rendah derajatnya. Sementara itu, Plato (427-345 SM),
dalam bukunya LAWS , juga mengutuk bunga dan memandangnya sebagai
praktik yang dzholim. Menurut Plato, uang hanya berfungsi sebagai alat
tukar, pengukuran nilai dan penimbunan kekayaan. Uang sendiri
menurutnya bersifat mandul (tidak bisa beranak dengan sendirinya). Uang
baru bisa bertambah kalau ada aktivitas bisnis riel. Dua filosof Yunani
yang paling terkemuka itu dipandang cukup representatif untuk mewakili
pandangan filosof Yunani tentang bunga.
Selanjutnya, pada tahap-tahap awal, kerajaan Romawi kuno, juga melarang
keras setiap pungutan atas bunga dan pada perkembangan berikutnya
mereka membatasi besarnya suku bunga melalui undang-undang. Kerajaan
romawi adalah negara pertama yang menerapkan peraturan tentang bunga
untuk melindungi para konsumen.
Kebiasaan bunga juga berkembang di tanah Arab sebelum Nabi Muhammad
menjadi Rasul. Catatan sejarah menunjukkan bahwa bangsa Arab cukup maju
dalam perdagangan. Hal ini digambarkan al-Qur’an dalam surah
al-Quraisy dan buku-buku sejarah dunia. Bahkan kota Mekkah saat itu
pernah menjadi kota dagang internasional yang dilalui tiga jalur-jalur
perdagangan dunia Eropa, dan Afrika, India dan China, serta Syam dan
Yaman.
Suatu hal yang tak bisa dibantah, bahwa dalam rangka menunjang arus
perdagangan yang begitu pesat, mereka membutuhkan fasilitas pembiayaan
yang memadai guna menunjang kegiatan produksi dan perdagangan. Jadi
peminjaman modal untuk perdangan dilakukan dengan sistem bunga.
Tegasnya pinjaman uang pada saat itu, bukan semata untuk konsumsi,
tetapi juga untuk usaha-usaha produktif. Sistem bunga inilah
selanjutnya yang dilarang Al-Qur’an secara bertahap.
Ayat al-Qur’an surat Ali Imran ayat 30 yang melarang riba yang
berlipat ganda, belum selesai (tuntas). Sebab setelah itu, turun lagi
ayat tentang riba yang mengharamkan segala bentuk riba, baik riba yang
berlipat ganda maupun yang ringan bunganya (QS 2: 275: 279).
Bunga menurut agama- agama
A) Agama Yahudi
Pandangan agama Yahudi mengenai bunga terdapat dalam kitab perjanjian
lama pasal 22 ayat 25 yang berbunyi, Jika engkau meminjamkan uang
kepada salah seorang dari umatku yang miskin di antara kamu, maka
janganlah enkau berlaku seperti orang penagih hutang dan janganlah
engkau bebankan bunga uang padanya, melainkan engkau harus takut pada
Allahmu supaya saudaramu dapat hidup di antaramuâ€.
Pasal tersebut dengan tegas melarang praktik bunga bagi orang
Yahudi. Namun, orang Yahudi suka membuat helah dengan menafsirkan pasal
tersebut sesuai dengan nafsunya. Menurut mereka, bunga hanyalah
terlarang kalau dilakukan sesama Yahudi, dan tidak dilarang bila
dipraktikkan terhadap kaum yang bukan Yahudi. Mereka mengharamkan bunga
sesama mereka, tetapi menghalalkannya pada pihak lain. Sikap perbutan
itu dikecam al- Qur’an sebagai perbuatan yang dzhalim dan batil (
QS.160-161).
b)Agama Nasrani
Pandangan agama Nasrani mengenal bunga, terdapat dalam kitab
perjanjian lama kitab Deuteronomiy pasal 23 ayat 19.â€Janganlah engkau
membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makan yang
dibungakanâ€. Selanjutnya dalam perjanjian baru dalam Injil Lukas ayat
34 disebutkan. “Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan
imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatan kamu, tetapi berbuatlah
kebajikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya
karena pahala kamu akan banyakâ€.
Melihat pandangan kedua agama tersebut tentang pelarangan bunga,
amatlah tepat untuk menyimpulkan bahwa umat non-muslimpun harus
menyambut baik bank tanpa bunga. Hal ini karena bank Islam telah
memberikan jalan keluar dari larangan kitab suci di atas. Dan inilah
agaknya sarana yang paling tepat untuk mengembangkan kerja sama dalam
memerangi bunga yang telah dilarang agama samawi tersebut.
Berdasarkan ayat-ayat tersebut di atas, maka tokoh agama Nasrani dengan
tegas melarang pembungaan uang. Ajaran tersebut diyakini dan
dikembangkan oleh kaum Skolastik yang pemikiran-pemikiran ekonominya
masih sangat konsisten dengan ajaran gereja. Dua tokoh Skolastik yang
paling terkenal adalah St. Albertus Magnus (1206-1280) dan Thomas
Aquinas (1225-1274). Keduanya sangat mengutuk praktik pembungaan uang.
Thomas Aquinas dalam Summa Theologia bahkan dengan tegas menyebut
orang-orang yang memperanakkan uang sebagai pendosa. Bagi Aquinas
memungut bunga dari uang yang dipinjamkan adalah tidak adil dan sama
artinya dengan menjual sesuatu yang tidak ada.
. Ajaran agama Nasrani yang melarang bunga sampai abad 13 masih menjadi
ajaran gereja. Pada akhir abad 13, muncul aliran-aliran baru yang
berusaha menghilangkan pengaruh gereja yang mereka anggap kolot,
sehingga peminjaman dengan bunga berkembang luas dan pengharaman bunga
dari pihak gereja pun makin kabur. Sejak itu praktik bunga merajalela
dan dianggap sah di Eropa. Pada masa itu sarjana Kristen melakukan
rumusan baru tentang pendefenisian bunga. Bahasan mereka bertujuan
memperluas dan melegitimasi bunga. Mereka membedakan bunga menjadi dua,
yakni interest dan usury. Menurut mereka interest adalah bunga yang
dibolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan (riba).
Konsep tersebut semakin berkembang luas, setelah Raja Inggris, yakni
Hendri VIII, pada tahun 1545 M mengukuhkan dan mengembangkannya. Ia
dengan tegas mengatakan bahwa riba (usury) tidak dibenarkan, sedangkan
bunga (interest) dibolehkan asal tidak berlebihan. Gaung Raja Hendrik
VIII itu sampai ke Belanda dan Eropa lainnya. Ketika Belanda menjajah
Indonesia, mereka menyebar luaskan pandangan Hendrik VIII, selama 350
tahun di Indonesia. Sehingga ada orang Indonesia yang melarang dan
menjauhi riba tapi membolehkan dan mempraktikkan bunga. Mereka
membedakan bunga dan riba. Padahal bunga dan riba sama saja.
Bahkan, ada orang beranggapan bahwa bunga bank yang ada pada masa kini,
berbeda dengan riba yang ada pada masa jahiliyah. Riba pada masa
jahiliyah diharamkan karena berlipat ganda. Sedangkan bunga bank
dibolehkan. Anggapan itu ternyata keliru besar. Kekeliruan itu
ditunjukkan oleh hasil penelitian para ekonom dan intelektual muslim
terkenal, seperti Prof Dr Muhammad Nejatullah Ashiddiqi, Prof Dr Umar
Chapra, Prof Dr MA Mannan, Prof Kursyid Ahmad, serta puluhan ekonom
muslim dan nonmuslim lainnya. Para ekonom muslim melakukan penelitian
ilmiah secara historis tentang bunga dan riba sepanjang sejarah
kehidupan manusia, mulai Yunani Kuno, Roma kuno, Mesopotamia dan Arab
Jahiliyah.
Dari penelitian historis itu disimpulkan, bahwa sistem bunga,
sebenarnya sudah lama ada dalam sejarah kehidupan manusia. Selanjutnya
penelitian itu menunjukkan bahwa ternyata bunga dan riba sama saja.
Bahkan ditemukan, bunga bank yang ada sekarang lebih dzhalim dari riba
jahiliyah. Karena bunga bank sekarang, telah dikenakan pada bulan
pertama, sementara riba jahiliyah, bunga belum dikenakan, kecuali pada
saat jatuh tempo itu si debitur tak mampu membayar hutangnya, maka pada
bulan depan ia harus membayar bunga, karena adanya penangguhan Karena
itu para ekonom muslim menetapkan bahwa sistem bunga yang diterapkan
dalam bank konvensional saat ini tidak sesuai dengan syariah Islam,
karenanya ia harus diganti dengan sistem bagi hasil (mudharabah dan
masyarakat dan produk syari’ah lainnya).
Penutup
Dari uraian-uraian di atas, jelaslah bahwa bunga telah dilarang
dalam peradaban manusia sejak ribuan tahun yang lalu, sejak Yunani
kuno, Romawi kuno dan Mesir kuno. Demikian pula agama-agama samawi,
seperti Yahudi dan Nasrani.
Ulama-ulama OKI yang terdiri dari 54 negara, ulama Rabithah Alam
Al-Islami dan seluruh ahli ekonomi Islam dunia, telah sepakat mengutuk
dan mengharamkan bunga bank, lalu mengharuskan umat Islam mengembangkan
dan mempraktikkan konsep bank Islam, tanpa bunga. Demikian pula Majelis
Ulama Indonesia, telah secara tegas mengharamkan bunga bank, dan telah
memelopori pendirian Bank Muamalat dan diikuti Bank Syariah Mandiri dan
bank-bank syariah lainnya. Karena itu marilah kita secara beramai-ramai
menabung dan mendepositokan uang di bank syariah, agar kita terhindar
dari dosa riba yang mengerikan dan umat Islam maju dan sukses
dunia-akhirat.
——————–
Penulis adalah Sekjen DPP IAEI dan dosen Pascasarjana PSTTI UI kekhususan ekonomi dan keuangan Islam.
October 29th, 2008 at 3:28 am
Good for people to know.
July 28th, 2009 at 7:14 pm
Rasional Larangan Riba di http://muslimvillage.wordpress.com/2009/07/05/usury/